Definisi Serta Unsur-unsur Terbentuknya Negara - Pengertian Khusus

Definisi Serta Unsur-unsur Terbentuknya Negara - Pengertian Khusus - Hallo pengunjung Pengertian Khusus, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Serta Unsur-unsur Terbentuknya Negara - Pengertian Khusus , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel kewarganegaraan, yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi anda. baiklah, selamat membaca.

Judul : Definisi Serta Unsur-unsur Terbentuknya Negara - Pengertian Khusus
link : Definisi Serta Unsur-unsur Terbentuknya Negara - Pengertian Khusus

Baca juga


Definisi Serta Unsur-unsur Terbentuknya Negara - Pengertian Khusus

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara � Tahukah kamu apa yang menjadi unsur berdirinya sebuah negara? Perlu diketahui bahwa sebuah negara tidak asal terbentuk atau berdiri. Sebuah negara agar layak disebut dengan negara harus terdapat serangkaian syarat yang wajib dipenuhi. Syarat tersebut yang kemudian disebut sebagai unsur terbentuknya negara. Berdirinya negara Indonesia yang kita cintai ini juga berlaku syarat yang demikian, dan Indonesia bisa disebut negara karena telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Tetapi tahukah kamu apa saja persyaratan atau unsur-unsur tersebut? Berikut ini Temukan Pengertian akan memberikan penjelasan secara rinci tentang unsur-unsur yang harus dimiliki tentang sebuah negara agar bisa berdiri.
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Baca juga Artikel: Pengertian Negara
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Yang menjadi unsur terbentuknya sebuah negara terbagi menjadi 2 unsur yaitu unsur konstitutif (unsur pokok) dan unsur deklaratif. Pengertian unsur pokok yaitu unsur yang sangat penting karena unsur pokok menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon sebuah negara. Sedangkan pengertian unsur deklaratif yaitu sebuah unsur tambahan yang menjadi  syarat berdirinya suatu negara, unsur ini boleh saja tidak dimiliki oleh calon sebuah negara. Berhubungan dengan unsur negara, di tahun 1993 ada sebuah konvensi yang mengatur mengenai apa saja yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah negara. Konvensi tersebut dinamakan dengan Konvensi Montevideo. Berdasarkan Konvensi Montevideo, unsur berdirinya sebuah negara terdiri dari berikut ini:
- Ada penduduk atau Rakyat
- Ada lingkungan kekuasaan/ Wilayah
- Ada kekuasaan tertinggi/ pemerintah yang berdaulat
- Adanya kesanggupan menjalin hubungan dengan negara lain.
- Adanya deklaratif (Pengakuan).

Unsur Pokok Terbentuknya Negara (Unsur Konstitutif Negara)

Unsur pokok merupakan syarat mutlak berdirinya sebuah negara. Unsur pokok juga disebut dengan unsur pembentuk atau unsur konsitutif. Unsur pokok berdirinya sebuah negara terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.  Penjelasan secara rinci tentang unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:
1. Adanya Rakyat
Pengertian rakyat yaitu semua penduduk atau orang yang berada di sebuah wilayah negara dan patuh terhadap aturan yang ditetapkan di negara tersebut. Karena hal tersebutlah maka adanya rakyat merupakan unsur yang sangat penting untuk berdirinya sebuah negara. Rakyat juga dibagi terbagi lagi menjadi warga negara dan bukan warga negara serta penduduk dan bukan penduduk. Warga Negara yaitu orang yang secara hukum telah menjadi anggota sebuah negara. Bukan Warga Negara  yaitu orang yang tinggal atau berada di sebuah negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara tersebut. Penduduk yaitu orang yang berdomisili atau menetap di suatu negara. Sedangkan Bukan Penduduk yaitu orang yang berada di suatu negara hanya sementara waktu. Jadi unsur pertama yang harus dipenuhi untuk berdirinya negara adalah rakyat.
Artikel Terkait: Pengertian Rakyat
2. Adanya Wilayah
Unsur terbentuknya negara setelah rakyat selanjutnya yaitu adanya wilayah. Untuk menunjang terbentuknya suatu negara unsur wilayah merupakan unsur yang sangat penting. Kenapa penting? Karena mustahil suatu negara dapat terbentuk tanpa adanya wilayah. Unsur wilayah inilah yang dijadikan tempat penyelenggaraan pemerintahan dan ditempati oleh rakyat. Wilayah sebuah negara yaitu kesatuan ruang yang terdiri dari daratan, udara, lautan, dan wilayah/ daerah ekstrateritorial.
Artikel Terkait: Pengertian Wilayah
- Wilayah Daratan
Wilayah Daratan adalah sebuah tempat yang dijadikan tempat bermukim penduduk atau warga suatu Negara. Daratan sebuah negara memiliki batas-batas wilayah yang ditetapkan atau diatur hukum negara dan juga perjanjian yang ditetapkan dengan negara tetangga.
- Wilayah Lautan
Wilayah Lautan yaitu wilayah sebuah negara yang berbagi atas laut teritorial, Zona Ekonomi Ekskulusif (ZEE), Zona tambahan, landasan kontinen (landasan benua). Laut teritorial yaitu batas laut diukur dari garis pantai sepanjang 12 mil. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah wilayah lautan yang diukur dari garis pantai sepanjang 200 mil.  Zona tambahan yaitu batas 24 mil dari garis laut suatu negara atau 12 mil dari luar lautan. Landasan kontinen (landasan benua) yaitu wilayah lautan yang letaknya di luar teritorial dengan jarak kurang lebih 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi daerah dasar laut dan daerah yang berada di bawahnya.
- Wilayah Udara
Wilayah Udara yaitu semua ruang yang letaknya berada di atas wilayah negara baik di atas daratan maupun di atas lautan.
- Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah Ekstrateritorial yaitu wilayah yang secara hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan sebuah negara walaupun wilayahnya berada di wilayah negara lain. Sebagai contoh, Kantor kedutaan Indonesia yang berada di di negara lain, itu disebut dengan wilayah ekstrateritorial Indonesia. Jadi kantor kedutaan suatu negara berada di luar negeri itu merupakan wilayah ekstrateritorial.
3. Adanya Pemerintahan
Unsur pokok terbentuknya suatu negara yaitu adanya pemerintahan. Yang dimaksud unsur pemerintahan di sini yaitu pemerintahan yang sah dan mempunyai kedaulatan. Maksud dari pemerintahan yang sah yaitu pemerintahan yang telah diakui rakyatnya untuk menjalankan pemerintahan. Selanjutnya, maksud dari pemerintahan yang berdaulat yaitu pemerintahan yang mempunyai kekuasaan penuh untuk mengatur berjalannya suatu negara.
Artikel Terkait: Pengertian Pemerintahan yang Berdaulat.

Unsur Deklaratif Terbentuknya Negara

Sebagai syarat terbentuknya suatu negara, selain unsur pokok juga terdapat unsur deklaratif. Unsur deklaratif yaitu bentuk pengakuan dari negara lain. Jadi unsur ini menerangkan keberadaan suatu negara diakui oleh negara lain. Sebuah negara baru, yang baru terbentuk sangat penting untuk menerangkan keberadaan negaranya supaya dapat dikenal oleh negara lain. Tujuan supaya di kenal negara lain yaitu untuk menjalin hubungan hubungan antar negara.
Demikian penjelasan yang dapat kami jelaskan mengenai Unsur-unsur Terbentuknya Negara, semoga penjelasan di atas dapat memberikan manfaat.


Demikianlah Artikel Definisi Serta Unsur-unsur Terbentuknya Negara - Pengertian Khusus

Sekianlah artikel Definisi Serta Unsur-unsur Terbentuknya Negara - Pengertian Khusus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Definisi Serta Unsur-unsur Terbentuknya Negara - Pengertian Khusus dengan alamat link http://pengertiankhusus.blogspot.com/2016/04/definisi-serta-unsur-unsur-terbentuknya.html

0 Response to "Definisi Serta Unsur-unsur Terbentuknya Negara - Pengertian Khusus "

Post a Comment