Definisi Serta Mengenal Para Pelaku Pasar Modal - Pengertian Khusus

Definisi Serta Mengenal Para Pelaku Pasar Modal - Pengertian Khusus - Hallo pengunjung Pengertian Khusus, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Serta Mengenal Para Pelaku Pasar Modal - Pengertian Khusus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ekonomi, yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi anda. baiklah, selamat membaca.

Judul : Definisi Serta Mengenal Para Pelaku Pasar Modal - Pengertian Khusus
link : Definisi Serta Mengenal Para Pelaku Pasar Modal - Pengertian Khusus

Baca juga


Definisi Serta Mengenal Para Pelaku Pasar Modal - Pengertian Khusus

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan
Pelaku pasar modal atau pemain utama ini terdiri atas beberapa macam atau jenis pelaku yang menunjang dan terjadinya pasar modal. Dilihat dari manfaat pasar modal yang sangat menguntungkan sebuah negara baik disektor manapun. Pemain utama atau pelaku dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan saham dan pembeli atau pemodal yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal. Untuk mengetahui para pelaku utama dalam pasar modal itu dapat dilihat dibawah ini.

Mengenal Para Pelaku Pasar Modal

Secara terperinci, para pemain utama yang terlibat di pasar modal antara lain.
a. Emiten
Emiten adalah pihak (perusahaan) yang bermaksud melakukan emisi/penerbitan efek, artinya menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan atau disebut dengan perusahaan yang go-piblic. Jumlah perusahaan yang tercatat atau telah menjual sahamnya (listing) di bursa efek jakarta 342 perusahaan. 

b.Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli saham yang dijual oleh perusahaan yang sudah go-public. Investor bisa berasal dari dalam negeri ataupun investor asing dari luar negeri. 

c. Lembaga-Lembaga Penunjang dan Profesi Penunjang Pasr Modal
Lembaga-lembaga penunjang dan profesi penunjang pasar modal terdiri atas antara lain sebagai berikut.
  • Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) : Badan pengawas pasar modal adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi pasar modal Indonesia. Pada awalnya Bapepam berfungsi sebagai Badan Pelaksana Pasara Modal di Indonesia tetapi sejak adanya swastanisasi bursa (tahun 1992), maka fungsi Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal
  • Bursa Efek : Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas. Di Indonesia terdapat dua bursa efek, yaitu Burs Efek jakarta/Jakarta Stock Exchange dan Bursa Efek Surabaya/ Surabaya Stock Exchange
  • Penjamin emisi (Underwriter): Penjamin emisi adalah perusahaan yang berperan sebagai penjamin agar sekuritas/saham yang diterbitkan oleh emiten laku terjual. 
  • Perantara Pedagang Efek (PPE) (pialang/broker) : Perantara pedagang efek adalah perusahaan yang bertindak sebagai agen atau perantara untuk pemodal dan memperoleh imbalan dalam bentuk komisi/fee. Sebagai mana kita ketahui dalam perdagangan efek di bursa hanya dapat dilaksanakan oleh anggota bursa melalui wakil perantara pedagang efek yang dikenal sebagai pialang (broker). Jumlah anggota bursa di Bursa Efek Jakarta tercatat sebanyak 122 perusahaan. 
  • Pedagang Efek (Dealer) : Pedagang efek adalah perusahaan pialang yang bertindak sebagai pedagang perantara efek/agen baik untuk pemodal dan juga untuk dirinya sendiri. 
  • Wali Amanat (Trustee) : Wali amanat adalah perusahaan yang bertugas melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang dibeli oleh para pemodal. 
  • Perusahaan Surat Berharga (Securities Company) : Perusahaan surat berharga adalah perusahaan yang didirikan dengan maksud untuk melakukan bisnis pada perdagangan sekuritas. 
  • Penanggung : Penanggung adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
  • Akuntan Publik : Akuntan publik adalah peran akuntan publik diperlukan untuk memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan yang go-public. 
  • Notaris : Notaris adalah jasa untuk membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan dalam RUPS. 
  • Konsultan Hukum : Konsultan hukum adalah konsultan yang jasanya diperlukan agar jangan sampai perusahaan yang meneribitkan sekuritas di pasar modal ternyata terlibat persengketaan hukum dengan pihak lain. 
  • Lembaga Clearing : Lembaga clearing adalah yang bertugas untuk menyimpan sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan dan mengatur arus sekuritas tersebut. 
Pemerintah
Pemerintah yaitu sebagai penyelenggara dan sebagai pengawasan melalui menteri keuangan yang kemudian membentuk bursa efek indonesia dan badan pengawas pasar modal (BAPPEPAM)

Perantara pedagang efek
Yang biasa disebut broker atau pialang dimana mendapatkan kepercayaan oleh bappepam untuk menjadi perantara antara emiten dan investor dalam melakukan pembelian dan penjualan efek dengan memperoleh imbalan.

Bursa efek
Yaitu tempat diselenggarakanya kegiatan perdagangan efek pasar modal dalam bentuk badan usaha yang kemudian di indonesia dinamakan bursa efek indonesia atau jakarta composite index.

Perantara emisi
Perantara emisi meliputi 3 pihak, diantaranya:

  • Penjamin emisi (underwriter) perusahaan ini bertugas menjamin bahwa efek akan terjual semua melalui pasar perdana, dan jika tidak habis maka penjamin emisi lah yang wajib membelinya.
  • Akuntan publik yaitu pihak yang bertugas memeriksa laporan keuangan terhadap perusahaan yang akan melakukan go publik, apakah sudah sesuai deengan ketentuan bappepam serta memberi petunjuk pelaksanaan.
  • Perusahaan penilai (Apprasial) yaitu pihak yang memberikan penilaian terhadap emiten di pasar perdana,apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.

Sekian pembahasan tentang Mengenal Para Pelaku Pasar Modal semoga bermanfaat bagi kita semua. terima kasih



Demikianlah Artikel Definisi Serta Mengenal Para Pelaku Pasar Modal - Pengertian Khusus

Sekianlah artikel Definisi Serta Mengenal Para Pelaku Pasar Modal - Pengertian Khusus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Definisi Serta Mengenal Para Pelaku Pasar Modal - Pengertian Khusus dengan alamat link http://pengertiankhusus.blogspot.com/2016/05/definisi-serta-mengenal-para-pelaku.html

0 Response to "Definisi Serta Mengenal Para Pelaku Pasar Modal - Pengertian Khusus"

Post a Comment