Definisi Serta Sumpah Dan Janji Presiden (Wakil Presiden) RI - Pengertian Khusus

Definisi Serta Sumpah Dan Janji Presiden (Wakil Presiden) RI - Pengertian Khusus - Hallo pengunjung Pengertian Khusus, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Serta Sumpah Dan Janji Presiden (Wakil Presiden) RI - Pengertian Khusus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel pengetahuan, yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi anda. baiklah, selamat membaca.

Judul : Definisi Serta Sumpah Dan Janji Presiden (Wakil Presiden) RI - Pengertian Khusus
link : Definisi Serta Sumpah Dan Janji Presiden (Wakil Presiden) RI - Pengertian Khusus

Baca juga


Definisi Serta Sumpah Dan Janji Presiden (Wakil Presiden) RI - Pengertian Khusus

Sumpah dan janji wajib dilaksanakan oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih sebelum melaksanakan jabatan tersebut. Pejabat terpilih melakukan sumpah menurut agama dan berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai amanat UUD 1945 Bab III pasal 9. Namun apabila dikarenakan sesuatu hal yang menyebabkan MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih, bersumpah dan berjanji di hadapan ketua MPR dan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Sumpah Dan Janji Presiden (Wakil Presiden) RI

Isi Sumpah Dan Janji Presiden (Wakil Presiden) 


Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
� Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. �

Janji Presiden (Wakil Presiden)
� Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Presiden dan Wakil Presiden RI yang telah melakukan Sumpah dan Janji yang sesuai UUD 1945 tersebut di atas adalah:
  1. Presiden Sukarno tidak melakukan (Presiden dan konstitusi (UUD 1945) baru dibentuk pada 18 Agustus 1945).
  2. Presiden Soeharto dan Wakilnya: Hamengkubuwana IX,  Adam Malik,  Umar Wirahadikusumah,   Soedharmono, Try Sutrisno, Bacharuddin Jusuf Habibie.
  3. Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie
  4. Presiden Abdurrahman Wahid dan wakilnya Megawati Soekarnoputri
  5. Presiden Megawati Soekarnoputri dan wakilnya Hamzah Haz
  6. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya Muhammad Jusuf Kalla, Boediono
  7. Presiden Joko Widodo dan wakilnya Muhammad Jusuf Kalla

Presiden Soekarno mengangkat sumpah saat menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat pada 17 Desember 1949 di Bangsal Sitinggil, Kompleks Keraton Yogyakarta, yang berbunyi
"Saya bersumpah, bahwa saya sekuat tenaga akan menujukan kesejahteraan Republik Indonesia Serikat. Dan bahwa saya, akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak, umum dan khusus, sekalian penduduk negara. Dengan setia, akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Presiden Republik Indonesia Serikat. Sebagai sepantasnya, sebagai kepala negara yang baik."

Sumpah Dan Janji Presiden - Kanal Informasi




Demikianlah Artikel Definisi Serta Sumpah Dan Janji Presiden (Wakil Presiden) RI - Pengertian Khusus

Sekianlah artikel Definisi Serta Sumpah Dan Janji Presiden (Wakil Presiden) RI - Pengertian Khusus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Definisi Serta Sumpah Dan Janji Presiden (Wakil Presiden) RI - Pengertian Khusus dengan alamat link http://pengertiankhusus.blogspot.com/2016/05/definisi-serta-sumpah-dan-janji.html

0 Response to "Definisi Serta Sumpah Dan Janji Presiden (Wakil Presiden) RI - Pengertian Khusus"

Post a Comment